Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kepala Dinas
Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional
Bertugas menjalankan fungsi teknis sesuai dengan keahlian.
Sekretariat, membawahi:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bidang-Bidang Teknis, masing-masing memiliki sub koordinator dan kelompok jabatan fungsional:
Bidang Bina Marga
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
Bidang Pengairan dan Sumber Daya Air
UPT (Unit Pelaksana Teknis)
Unit operasional di lapangan yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai kebijakan dinas.
